Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

Judul Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor 18
Tahun 2018
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 Agustus 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1076
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 Agustus 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Bina Rungu Wicara Meohai KendariPeraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Gorganisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental “margo Laras” di Pati
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009Tentang Kesejahteraan SosialUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2011Tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas)Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016Tentang Penyandang DisabilitasPeraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan SosialPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015Tentang Kementerian SosialPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 Tahun 2008Tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementrian dan Lembaga Pemerintah Non Kementrian (25 November 2008)Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian SosialPeraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2012Tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Bina Rungu Wicara Meohai KendariPeraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2016Tentang Gorganisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental “margo Laras” di Pati

File