Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan Tugas Pembantuan Kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/kota Tahun Anggaran 2018

Judul Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan Tugas Pembantuan Kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/kota Tahun Anggaran 2018
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor 18
Tahun 2017
Tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan Tugas Pembantuan Kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 05 Oktober 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2018Tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan Tugas Pembantuan Kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/kota Tahun Anggaran 2019
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1431
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 Oktober 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File