Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial

Judul Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor 16
Tahun 2017
Tentang Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 15 Agustus 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1167
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 24 Agustus 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan SosialUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003Tentang KetenagakerjaanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2009Tentang Kesejahteraan SosialUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2011Tentang Penanganan Fakir MiskinUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2012Tentang Sistem Peradilan Pidana AnakPeraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006Tentang Sistem Pelatihan Kerja NasionalPeraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan SosialPeraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013Tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan WilayahPeraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional IndonesiaPeraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012Tentang Kerangka Nasional Pengembangan Kapasitas Pemerintahan DaerahPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015Tentang Kementerian SosialPeraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial

File