Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Gorganisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental “margo Laras” di Pati

Judul Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Gorganisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental “margo Laras” di Pati
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor 16
Tahun 2016
Tentang GORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL REHABILITASI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS MENTAL “MARGO LARAS” DI PATI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 Oktober 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1651
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 November 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009Tentang Kesejahteraan SosialUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2014Tentang Kesehatan JiwaUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2016Tentang Penyandang DisabilitasPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015Tentang Kementerian SosialPeraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial

File