Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Gorganisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental “margo Laras†di Pati
Judul | Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Gorganisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental “margo Laras†di Pati |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN SOSIAL |
Nomor | 16 |
Tahun | 2016 |
Tentang | GORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL REHABILITASI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS MENTAL “MARGO LARAS†DI PATI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 24 Oktober 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1651 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 05 November 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009Tentang Kesejahteraan SosialUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2014Tentang Kesehatan JiwaUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2016Tentang Penyandang DisabilitasPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015Tentang Kementerian SosialPeraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial |