Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana
Judul | Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN SOSIAL |
Nomor | 10 |
Tahun | 2020 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 17 September 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 1065 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 23 September 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002Tentang Perlindungan AnakUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2007Tentang Penanggulangan BencanaUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2009Tentang Kesejahteraan SosialUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2012Tentang Penanganan Konflik SosialPeraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan SosialPeraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak Untuk Kapal Angkutan Laut Luar NegeriPeraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015Tentang Kementerian SosialPeraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non TunaiPeraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015Tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban BencanaPeraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial |