Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tanda Pengenal Pin untuk Pengamanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden Beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/kepala Pemerintahan

Judul Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tanda Pengenal Pin untuk Pengamanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden Beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/kepala Pemerintahan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Nomor 6
Tahun 2020
Tentang TANDA PENGENAL PIN UNTUK PENGAMANAN KEPADA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGA TERMASUK TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 23 September 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 1142
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 02 Oktober 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File