Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tanda Pengenal Pin untuk Pengamanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden Beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/kepala Pemerintahan
Judul | Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tanda Pengenal Pin untuk Pengamanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden Beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/kepala Pemerintahan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA |
Nomor | 6 |
Tahun | 2020 |
Tentang | TANDA PENGENAL PIN UNTUK PENGAMANAN KEPADA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGA TERMASUK TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 23 September 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 1142 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 02 Oktober 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |