Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penggabungan dan Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta
Judul | Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penggabungan dan Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI |
Nomor | 3 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Penggabungan dan Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 02 Januari 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 51 Tahun 2018Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 52 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 10 Januari 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012Tentang Pendidikan TinggiPeraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan TinggiPeraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015Tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiPeraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan TinggiPeraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 100 Tahun 2016Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta |