Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua
Judul | Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI |
Nomor | 19 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Organisasi dan Tata Kerja Universitas Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 08 April 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 628 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 25 April 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2014 Tentang Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua |
Dasar_Hukum | Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2014Tentang Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Tanah PapuaUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2003Tentang Sistem Pendidikan NasionalUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2012Tentang Pendidikan TinggiPeraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan TinggiPeraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2014Tentang Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Tanah PapuaPeraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015Tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiPeraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi |