Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua

Judul Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor 19
Tahun 2016
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 April 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 628
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 25 April 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2014 Tentang Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua
Dasar_Hukum Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2014Tentang Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Tanah PapuaUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2003Tentang Sistem Pendidikan NasionalUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2012Tentang Pendidikan TinggiPeraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan TinggiPeraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2014Tentang Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Tanah PapuaPeraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015Tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiPeraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi

File