Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan
Judul | Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI |
Nomor | 12 |
Tahun | 2016 |
Tentang | TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI MAHASISWA BIDANG KESEHATAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 02 Maret 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 621 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 25 April 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga KesehatanUndang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014Tentang Tenaga KesehatanUndang-Undang Nomor 38 Tahun 2014Tentang KeperawatanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2012Tentang Pendidikan TinggiUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2014Tentang Tenaga KesehatanUndang-Undang Nomor 38 Tahun 2014Tentang KeperawatanPeraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan TinggiPeraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015Tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiPeraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi |