Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan

Judul Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor 12
Tahun 2016
Tentang TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI MAHASISWA BIDANG KESEHATAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 Maret 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 621
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 25 April 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga KesehatanUndang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014Tentang Tenaga KesehatanUndang-Undang Nomor 38 Tahun 2014Tentang KeperawatanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2012Tentang Pendidikan TinggiUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2014Tentang Tenaga KesehatanUndang-Undang Nomor 38 Tahun 2014Tentang KeperawatanPeraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan TinggiPeraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015Tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiPeraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi

File