Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/permentan/hr.060/9/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/permentan/sr.120/8/2012 Tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura
Judul | Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/permentan/hr.060/9/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/permentan/sr.120/8/2012 Tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTANIAN |
Nomor | 34/PERMENTAN/HR.060/9/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/PERMENTAN/SR.120/8/2012 tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 20 September 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1315 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 26 September 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/PERMENTAN/SR.120/8/2012 Tahun 2012 Tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih HortikulturaPeraturan Menteri Pertanian Nomor 48/PERMENTAN/SR.120/8/2012 Tahun 2012 Tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/PERMENTAN/SR.120/8/2012 Tahun 2012Tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih HortikulturaPeraturan Menteri Pertanian Nomor 48/PERMENTAN/SR.120/8/2012 Tahun 2012Tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih HortikulturaUndang-Undang Nomor 29 Tahun 2000Tentang Perlindungan Varietas TanamanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2010Tentang HortikulturaUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015Tentang Kementerian PertanianPeraturan Menteri Pertanian Nomor 48/PERMENTAN/SR.120/8/2012 Tahun 2012Tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih HortikulturaPeraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.010/8/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian |