Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/permentan/kr.120/5/2017 Tahun 2017 Tentang Dokumen Karantina Hewan
Judul | Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/permentan/kr.120/5/2017 Tahun 2017 Tentang Dokumen Karantina Hewan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTANIAN |
Nomor | 17/PERMENTAN/KR.120/5/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Dokumen Karantina Hewan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 22 Mei 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2021Tentang Dokumen Karantina Hewan dan Dokumen Karantina Tumbuhan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 755 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 29 Mei 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Dokumen Karantina Hewan dan Dokumen Karantina Tumbuhan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992Tentang Karantina Hewan Ikan dan TumbuhanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008Tentang Informasi dan Transaksi ElektronikPeraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000Tentang Karantina HewanPeraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit HewanPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015Tentang Kementerian PertanianPeraturan Menteri Pertanian Nomor 22/PERMENTAN/OT.140/4/2008 Tahun 2008Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit_x000D_ pelaksana Teknis Karantina PertanianPeraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.010/8/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian |