Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/permentan/kr.120/5/2017 Tahun 2017 Tentang Dokumen Karantina Hewan
| Judul | Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/permentan/kr.120/5/2017 Tahun 2017 Tentang Dokumen Karantina Hewan |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTANIAN |
| Nomor | 17/PERMENTAN/KR.120/5/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Dokumen Karantina Hewan |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 22 Mei 2017 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2021Tentang Dokumen Karantina Hewan dan Dokumen Karantina Tumbuhan |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
| Nomor_Pengundangan | 755 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 29 Mei 2017 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Dokumen Karantina Hewan dan Dokumen Karantina Tumbuhan |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992Tentang Karantina Hewan Ikan dan TumbuhanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008Tentang Informasi dan Transaksi ElektronikPeraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000Tentang Karantina HewanPeraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit HewanPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015Tentang Kementerian PertanianPeraturan Menteri Pertanian Nomor 22/PERMENTAN/OT.140/4/2008 Tahun 2008Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit_x000D_ pelaksana Teknis Karantina PertanianPeraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.010/8/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian |
Admin Data