Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian
Judul | Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTANIAN |
Nomor | 13 |
Tahun | 2021 |
Tentang | KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN KARANTINA PERTANIAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Maret 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2023Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian Tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian Pertanian |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 427 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 13 April 2021 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian Tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian Pertanian |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015Tentang Kementerian PertanianPeraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PertanianPeraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2020Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian |