Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/permentan/pp.200/3/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/permentan/pp.200/12/2015 Tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras Diluar Kualitas Oleh Pemerintah
Judul | Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/permentan/pp.200/3/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/permentan/pp.200/12/2015 Tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras Diluar Kualitas Oleh Pemerintah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTANIAN |
Nomor | 03/PERMENTAN/PP.200/3/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras Diluar Kualitas oleh Pemerintah |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 02 Maret 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 364 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 02 Maret 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/PERMENTAN/PP.200/12/2015 Tahun 2015 Tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras di Luar Kualitas Oleh Pemerintah |
Dasar_Hukum | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (perum) Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional |