Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Ketentuan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi di Luar Lembaga Pendidikan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil
Judul | Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Ketentuan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi di Luar Lembaga Pendidikan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTAHANAN |
Nomor | 31 |
Tahun | 2011 |
Tentang | KETENTUAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI DI LUAR LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 14 Desember 2011 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2019Tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2011 |
Nomor_Pengundangan | 949 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 28 Desember 2011 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |