Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Program dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Judul | Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Program dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTAHANAN |
Nomor | 3 |
Tahun | 2020 |
Tentang | PENGELOLAAN PROGRAM DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 23 Januari 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 140 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 17 Februari 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Program dan Anggaran Pertahanan Negara |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002Tentang Pertahanan NegaraUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 34 Tahun 2004Tentang Tentara Nasional IndonesiaUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017Tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan NasionalPeraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2018 Tahun 2018Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional IndonesiaPeraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2016Tentang Sistem Program dan Anggaran Pertahanan Negara |