Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Judul Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor 18
Tahun 2017
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 November 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1931
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 Desember 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 Tahun 2015Tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu_x000D_ dari Pengelola Barang Kepada Pengguna BarangPeraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 Tahun 2016Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik NegaraPeraturan Menteri Pertahanan Nomor 09 Tahun 2014Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

File