Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm107 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 28 Tahun 2013 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (civil Aviation Safety Regulation Part 121) Tentang Persyaratan-persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (certification and Operating Requirements: Domestic, Flag, and Supplemental Air
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm107 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 28 Tahun 2013 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (civil Aviation Safety Regulation Part 121) Tentang Persyaratan-persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (certification and Operating Requirements: Domestic, Flag, and Supplemental Air Carriers) |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM107 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 28 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 121 (CIVIL AVIATION SAFETY REGULATION PART 121) TENTANG PERSYARATAN-PERSYARATAN SERTIFIKASI DAN OPERASI BAGI PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA YANG MELAKUKAN PENERBANGAN DALAM NEGERI, INTERNASIONAL DAN ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL (CERTIFICATION AND OPERATING REQUIREMENTS: DOMESTIC, FLAG, AND SUPPLEMENTAL AIR CARRIERS) |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 27 Juli 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 1133 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Juli 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |