Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/pmk.03/2010 Tahun 2010 Tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor Atau Pemegang Kuasa/pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut,menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,serta Tata Cara Pemungutan,penyetoran, dan Pelaporannya
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/pmk.03/2010 Tahun 2010 Tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor Atau Pemegang Kuasa/pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut,menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,serta Tata Cara Pemungutan,penyetoran, dan Pelaporannya |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 73/PMK.03/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PENUNJUKAN KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI DAN KONTRAKTOR ATAU PEMEGANG KUASA/PEMEGANG IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK MEMUNGUT,MENYETOR DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN,PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 31 Maret 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 156 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Maret 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |