Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pengembalian Nilai Tunai Iuran Dana Pensiun Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan Republik Indonesia/kepolisian Negara Republik Indonesia yang Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun, Tunjangan, Atau Pesangon
Judul | Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pengembalian Nilai Tunai Iuran Dana Pensiun Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan Republik Indonesia/kepolisian Negara Republik Indonesia yang Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun, Tunjangan, Atau Pesangon |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTAHANAN |
Nomor | 13 |
Tahun | 2011 |
Tentang | PENGEMBALIAN NILAI TUNAI IURAN DANA PENSIUN BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA/KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG DIBERHENTIKAN TANPA HAK PENSIUN, TUNJANGAN BERSIFAT PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PESANGON |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 09 Juni 2011 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2011 |
Nomor_Pengundangan | 387 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 07 Juli 2011 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |