Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 08 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gugatan Perdata Aset Tanah dan/atau Bangunan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Judul Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 08 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gugatan Perdata Aset Tanah dan/atau Bangunan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor 08
Tahun 2014
Tentang PENANGANAN GUGATAN PERDATA ASET TANAH DAN/ATAU BANGUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 06 Maret 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 380
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 25 Maret 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File