Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/m-ind/per/12/2016 Tahun 2016 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Sepatu Pengaman Secara Wajib
Judul | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/m-ind/per/12/2016 Tahun 2016 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Sepatu Pengaman Secara Wajib |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN |
Nomor | 83/M-IND/PER/12/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Sepatu Pengaman Secara Wajib |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 23 Desember 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 2088 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 29 Desember 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 107/M-IND/PER/11/2012 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Sepatu Pengaman Secara WajibPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 53/M-IND/PER/10/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 107/m-ind/per/11/2012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Sepatu Pengaman Secara Wajib |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014Tentang PerindustrianPeraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000Tentang Standarisasi NasionalPeraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015Tentang Kementerian PerindustrianKeputusan Presiden Nomor 78 Tahun 2001Tentang Komite Akreditasi NasionalPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2009 Tahun 2009Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (sni) Sepatu Pengaman Secara WajibPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/PER/9/2009 Tahun 2009Tentang Standar Nasional Indonesia Bidang IndustriPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 107/M-IND/PER/11/2012 Tahun 2012Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Sepatu Pengaman Secara WajibPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 53/M-IND/PER/10/2013 Tahun 2013Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 107/m-ind/per/11/2012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Sepatu Pengaman Secara Wajib |