Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/m-ind/per/10/2008 Tahun 2008 Tentang Penunjukan/penetapan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi Industri dalam Rangka Pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (bm-dtp) Atas Impor Barang untuk Industri
Judul | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/m-ind/per/10/2008 Tahun 2008 Tentang Penunjukan/penetapan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi Industri dalam Rangka Pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (bm-dtp) Atas Impor Barang untuk Industri |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN |
Nomor | 75/M-IND/PER/10/2008 |
Tahun | 2008 |
Tentang | PENUNJUKAN/PENETAPAN SURVEYOR SEBAGAI PELAKSANA VERIFIKASI INDUSTRI DALAM RANGKA PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH (BM-DTP) ATAS IMPOR BARANG UNTUK INDUSTRI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 21 Oktober 2008 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2008 |
Nomor_Pengundangan | 66 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 24 Oktober 2008 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |