Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/m-ind/per/7/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (sni) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib

Judul Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/m-ind/per/7/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (sni) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor 49/M-IND/PER/7/2008
Tahun 2008
Tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 14 Juli 2008
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2008
Nomor_Pengundangan 26
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 Juli 2008
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File