Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/m-ind/per/7/2008 Tahun 2008 Tentang Penetapan Kelompok Industri yang Dapat Memanfaatkan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme (usdfs) dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Judul | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/m-ind/per/7/2008 Tahun 2008 Tentang Penetapan Kelompok Industri yang Dapat Memanfaatkan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme (usdfs) dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN |
Nomor | 43/M-IND/PER/7/2008 |
Tahun | 2008 |
Tentang | PENETAPAN KELOMPOK INDUSTRI YANG DAPAT MEMANFAATKAN TARIF BEA MASUK DENGAN SKEMA USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME (USDFS) DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 01 Juli 2008 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2008 |
Nomor_Pengundangan | 17 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 07 Juli 2008 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |