Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/m-ind/per/3/2011 Tahun 2011 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (sni) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib

Judul Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/m-ind/per/3/2011 Tahun 2011 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (sni) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor 35/M-IND/PER/3/2011
Tahun 2011
Tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 22 Maret 2011
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2011
Nomor_Pengundangan 167
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 23 Maret 2011
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File