Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Barang Lainnya dari Kaca
Judul | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Barang Lainnya dari Kaca |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN |
Nomor | 30 |
Tahun | 2021 |
Tentang | STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KACA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 23 Desember 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 1431 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 27 Desember 2021 |
Pejabat_Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2014Tentang PerindustrianUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020Tentang Cipta KerjaPeraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018Tentang Pemberdayaan IndustriPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021Tentang Penyelenggaraan Bidang PerindustrianPeraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020Tentang Kementerian PerindustrianPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015 Tahun 2015Tentang Pedoman Penyusunan Standar Industri HijauPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2018Tentang Tata Cara Sertifikasi Industri HijauPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian |