Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah untuk Industri Sektor Tertentu
Judul | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah untuk Industri Sektor Tertentu |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN |
Nomor | 27 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN FASILITAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH UNTUK INDUSTRI SEKTOR TERTENTU |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 16 Juli 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 831 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 30 Juli 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/3/2017 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penandasahan Rencana Impor Barang dan Verifikasi Industri dalam Rangka Pelaksanaan Pemberian Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2014Tentang PerindustrianPeraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015Tentang Kementerian PerindustrianPeraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015Tentang Kementerian PerindustrianPeraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2018Tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2015-2019Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerindustrianPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/3/2017 Tahun 2017Tentang Pedoman Penandasahan Rencana Impor Barang dan Verifikasi Industri dalam Rangka Pelaksanaan Pemberian Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah |