Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/m-ind/per/2/2010 Tahun 2010 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Pertimbangan Teknis/rekomendasi Bidang Perindustrian Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun
Judul | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/m-ind/per/2/2010 Tahun 2010 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Pertimbangan Teknis/rekomendasi Bidang Perindustrian Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN |
Nomor | 18/M-IND/PER/2/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERTIMBANGAN TEKNIS/REKOMENDASI BIDANG PERINDUSTRIAN KEPADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM, BINTAN DAN KARIMUN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 04 Februari 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 74 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 04 Februari 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |