Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Pada Sektor Industri

Judul Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Pada Sektor Industri
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor 1
Tahun 2018
Tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Pada Sektor Industri
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 10 Januari 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47 Tahun 2019Tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Rangka Memperoleh Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Pada Sektor Industri
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 84
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 12 Januari 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Rangka Memperoleh Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Pada Sektor Industri
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/5/2015 Tahun 2015Tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang - Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Pada Sektor Industri

File