Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm98 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 63 Tahun 2011 Tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm98 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 63 Tahun 2011 Tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM98 |
Tahun | 2011 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 63 TAHUN 2011 TENTANG KRITERIA, TUGAS DAN WEWENANG INSPEKTUR PENERBANGAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 05 Desember 2011 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2011 |
Nomor_Pengundangan | 777 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 05 Desember 2011 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |