Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm98 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 63 Tahun 2011 Tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm98 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 63 Tahun 2011 Tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM98
Tahun 2011
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 63 TAHUN 2011 TENTANG KRITERIA, TUGAS DAN WEWENANG INSPEKTUR PENERBANGAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 05 Desember 2011
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2011
Nomor_Pengundangan 777
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 Desember 2011
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File