Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm92 Tahun 2018 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm92 Tahun 2018 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM92
Tahun 2018
Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 September 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2021Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan_x000D__x000D_ kapal Asing Untuk Kegiatan Lain di Wilayah Perairan Indonesia_x000D__x000D_ yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1355
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 25 September 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan_x000D__x000D_ kapal Asing Untuk Kegiatan Lain di Wilayah Perairan Indonesia_x000D__x000D_ yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM100 Tahun 2016Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam NegeriPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM115 Tahun 2017Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 100 Tahun 2016 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri

File