Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm92 Tahun 2018 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm92 Tahun 2018 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM92 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 20 September 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2021Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan_x000D__x000D_ kapal Asing Untuk Kegiatan Lain di Wilayah Perairan Indonesia_x000D__x000D_ yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 1355 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 25 September 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan_x000D__x000D_ kapal Asing Untuk Kegiatan Lain di Wilayah Perairan Indonesia_x000D__x000D_ yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM100 Tahun 2016Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam NegeriPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM115 Tahun 2017Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 100 Tahun 2016 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri |