Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 29 Tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 36 Amandemen 1 (civil Aviation Safety Regulations Part 36 Amendment 1) Tentang Sertifikasi Standar Kebisingan Jenis Pesawat Terbang dan Kelaikan Udara (noise Standards : Aircraft Type and Airworthiness Certifications)
| Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 29 Tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 36 Amandemen 1 (civil Aviation Safety Regulations Part 36 Amendment 1) Tentang Sertifikasi Standar Kebisingan Jenis Pesawat Terbang dan Kelaikan Udara (noise Standards : Aircraft Type and Airworthiness Certifications) |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
| Nomor | PM58 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 29 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 36 Amandemen 1 (Civil Aviation Safety Regulations Part 36 Amendment 1) tentang Sertifikasi Standar Kebisingan Jenis Pesawat Terbang dan Kelaikan Udara (Noise Standards : Aircraft Type And Airworthiness Certifications) |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 04 Agustus 2017 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
| Nomor_Pengundangan | 1094 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 08 Agustus 2017 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | - |
| Dasar_Hukum | - |
Admin Data