Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 29 Tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 36 Amandemen 1 (civil Aviation Safety Regulations Part 36 Amendment 1) Tentang Sertifikasi Standar Kebisingan Jenis Pesawat Terbang dan Kelaikan Udara (noise Standards : Aircraft Type and Airworthiness Certifications)
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 29 Tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 36 Amandemen 1 (civil Aviation Safety Regulations Part 36 Amendment 1) Tentang Sertifikasi Standar Kebisingan Jenis Pesawat Terbang dan Kelaikan Udara (noise Standards : Aircraft Type and Airworthiness Certifications) |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM58 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 29 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 36 Amandemen 1 (Civil Aviation Safety Regulations Part 36 Amendment 1) tentang Sertifikasi Standar Kebisingan Jenis Pesawat Terbang dan Kelaikan Udara (Noise Standards : Aircraft Type And Airworthiness Certifications) |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 04 Agustus 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1094 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 08 Agustus 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |