Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.55 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 91 Tahun 2011 Tentang Penyelengggaraan Perkeretaapian Khusus

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.55 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 91 Tahun 2011 Tentang Penyelengggaraan Perkeretaapian Khusus
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM.55
Tahun 2014
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 91 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 15 Oktober 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1574
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 15 Oktober 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File