Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.53 Tahun 2014 Tentang Penangan dan Tindaklanjut Pengaduan Pelanggaran Whistleblower di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.53 Tahun 2014 Tentang Penangan dan Tindaklanjut Pengaduan Pelanggaran Whistleblower di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM.53
Tahun 2014
Tentang PENANGAN DAN TINDAKLANJUT PENGADUAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 Oktober 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1644
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 Oktober 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File