Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm45 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm45 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM45
Tahun 2015
Tentang PERSYARATAN KEPEMILIKAN MODAL BADAN USAHA DI BIDANG TRANSPORTASI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 18 Februari 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM64 Tahun 2020Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 45 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 310
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 24 Februari 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File