Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.4 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 161 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.4 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 161 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM.4
Tahun 2016
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 161 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DI LAUT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 Desember 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 61
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 15 Januari 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM161 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM161 Tahun 2015Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di LautUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2008Tentang PelayaranUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2003Tentang Badan Usaha Milik NegaraUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2014Tentang PerdaganganPeraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010Tentang Angkutan di PerairanPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2015Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di LautPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM161 Tahun 2015Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di LautPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

File