Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.4 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 161 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.4 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 161 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM.4 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 161 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DI LAUT |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 28 Desember 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 61 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 15 Januari 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM161 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM161 Tahun 2015Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di LautUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2008Tentang PelayaranUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2003Tentang Badan Usaha Milik NegaraUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2014Tentang PerdaganganPeraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010Tentang Angkutan di PerairanPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2015Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di LautPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM161 Tahun 2015Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di LautPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan |