Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm30 Tahun 2017 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm30 Tahun 2017 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM30
Tahun 2017
Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 21 April 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 603
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 25 April 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM145 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 37 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM124 Tahun 2018Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 30 Tahun 2017 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi

File