Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm28 Tahun 2016 Tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm28 Tahun 2016 Tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM28
Tahun 2016
Tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 Maret 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 431
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 Maret 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File