Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm24 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Pengusahaan Angkutan Laut, Keagenan Kapal, Pengusahaan Bongkar Muat dan Badan Usaha Pelabuhan

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm24 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Pengusahaan Angkutan Laut, Keagenan Kapal, Pengusahaan Bongkar Muat dan Badan Usaha Pelabuhan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM24
Tahun 2017
Tentang Pencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Pengusahaan Angkutan Laut, Keagenan Kapal, Pengusahaan Bongkar Muat dan Badan Usaha Pelabuhan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 Maret 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 539
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 April 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File