Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM15 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM DALAM TRAYEK |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 15 Maret 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 304 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 20 Maret 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009Tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2009Tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian Perhubungan |