Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm145 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 37 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm145 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 37 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM145
Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 TAHUN 2016 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 November 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM30 Tahun 2017Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1816
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 November 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM30 Tahun 2017 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008Tentang PelayaranPeraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010Tentang Angkutan di PerairanPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM80 Tahun 2015Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 26 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan

File