Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm123 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 171 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Wisata (yacht) Asing di Perairan Indonesia
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm123 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 171 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Wisata (yacht) Asing di Perairan Indonesia |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM123 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 171 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing di Perairan Indonesia |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 07 Oktober 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1526 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 13 Oktober 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/pmk.04/2015 Tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008Tentang PelayaranUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2009Tentang KepariwisataanPeraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009Tentang KepelabuhanPeraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010Tentang KenavigasianPeraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010Tentang Angkutan di PerairanPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015Tentang Kunjungan Kapal Wisata (yacht) Asing ke IndonesiaPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM93 Tahun 2013Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan_x000D_ angkutan LautPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM37 Tahun 2015Tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan LautPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM171 Tahun 2015Tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Wisata (yacht) Asing di Perairan Indonesia |