Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm12 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm12 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM12 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 09 Februari 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 288 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 14 Februari 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM56 Tahun 2014 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan NepotismeUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2002Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010Tentang Disiplin Pegawai NegeriPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015Tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan BekasiPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM56 Tahun 2014Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan |