Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 60 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 104 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 60 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 104 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM 60
Tahun 2021
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 104 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 Juni 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 779
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 Juli 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File