Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 44 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 92 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) Atau 0% (nol Persen)
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 44 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 92 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) Atau 0% (nol Persen) |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM 44 |
Tahun | 2023 |
Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 92 TAHUN 2021 TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 31 Agustus 2023 |
Pejabat_Menetapkan | BUDI KARYA SUMADI |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2023 |
Nomor_Pengundangan | 707 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 11 September 2023 |
Pejabat_Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |