Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 33 Tahun 2021 Tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 33 Tahun 2021 Tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM 33
Tahun 2021
Tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 Mei 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 81 Tahun 2021Tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 611
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 03 Juni 2021
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File