Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 18 Tahun 2022 Tentang Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 18 Tahun 2022 Tentang Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM 18
Tahun 2022
Tentang SISTEM IDENTIFIKASI OTOMATIS BAGI KAPAL YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 Agustus 2022
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2022
Nomor_Pengundangan 833
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 September 2022
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File