Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 76
Tahun 2018
Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 Juli 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 937
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 Juli 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Perusahaan PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/6/2016 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982Tentang Wajib Daftar PerusahaanPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara ElektronikPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015Tentang Kementerian PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Perusahaan PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/6/2016 Tahun 2016Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang

File