Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66/m-dag/per/9/2017 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66/m-dag/per/9/2017 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 66/M-DAG/PER/9/2017
Tahun 2017
Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 12 September 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1256
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 September 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009Tentang Kawasan Ekonomi KhususUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1994Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang KepabeananUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2009Tentang Kawasan Ekonomi KhususUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2014Tentang PerdaganganPeraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011Tentang Penyelengaraan Kawasan Ekonomi KhususPeraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2014Tentang Kawasan Ekonomi Khusus PaluPeraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman ModalPeraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010Tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi KhususPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015Tentang Kementerian PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan

File