Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66/m-dag/per/9/2017 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu
Judul | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66/m-dag/per/9/2017 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 66/M-DAG/PER/9/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 12 September 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1256 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 13 September 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009Tentang Kawasan Ekonomi KhususUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1994Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang KepabeananUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2009Tentang Kawasan Ekonomi KhususUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2014Tentang PerdaganganPeraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011Tentang Penyelengaraan Kawasan Ekonomi KhususPeraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2014Tentang Kawasan Ekonomi Khusus PaluPeraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman ModalPeraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010Tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi KhususPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015Tentang Kementerian PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan |