Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/m-dag/per/8/2017 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/m-dag/per/8/2017 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 56/M-DAG/PER/8/2017
Tahun 2017
Tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 21 Agustus 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2019Tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1153
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 Agustus 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015Tentang Kementerian PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan

File