Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/m-dag/per/8/2017 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Judul | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/m-dag/per/8/2017 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Perdagangan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 56/M-DAG/PER/8/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Perdagangan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 21 Agustus 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2019Tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Perdagangan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1153 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 21 Agustus 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Perdagangan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015Tentang Kementerian PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan |